Jombang, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Jombang menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 5,37 kilogram. Dua orang tersangka diamankan, salah satunya berinisial EZF (34) yang disebut-sebut sebagai menantu anggota DPRD Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap EZF di rumahnya, Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, pada Sabtu (23/8/2025) malam.
“Tersangka EZF ini penerima barang dengan upah Rp5 juta. Setelah itu barang diserahkan kepada SF untuk dipilah dan dikemas kecil-kecil. Dari keterangan keduanya, pengiriman besar baru pertama kali, tetapi pengiriman kecil sudah berulang kali,” ujar Iptu Bowo, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga :Kodim 0814 Jombang dan Polisi Militer Periksa Kendaraan Dinas dan Pribadi Anggota
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket besar ganja kering seberat total 5,37 kilogram, dibungkus lakban cokelat, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp60 juta. Barang haram itu dikirim melalui jasa kurir dari Medan.
Selain EZF, polisi juga menangkap SF (24), warga Kelurahan Kepanjen, yang berperan sebagai penerima lanjutan sekaligus pengemasan ulang untuk diedarkan ke wilayah Jombang dan sekitarnya.



















