“Kesimpulannya, bupati saat itu semuanya diserahkan dan patuh kepada Gus Adib selaku TP2ID. Dan Sigit, berkata agar mengikuti aturan Gus Adib,” kata Suyanto.
Dari itulah Suyanto pun menarik benang merah. Bahwa setidaknya ada peran Mak Rini dan Sigit dalam proyek Dam Kalibentak.
Di antaranya memerintahkan dan pengkondisian proyek kepada TP2ID. Soal fee proyek, juga terungkap.
Atas perintah Dicky Chubandono ke sejumlah anak buahnya dan akhirnya diambil oleh orang kepercayaan Gus Adib.
Yakni Rp750 juta diambil sopir Gus Adib, Rp250 juta dan Rp100 juta ke juga orang kepercayaan Gus Adib. Orang kepercayaan itu Fikri, Malik dan Rahmat F.
Sidang selanjutnya masih pada agenda pemeriksaan para saksi.
Baca Juga :Waspada Jalan Berlubang di Jalur Kediri – Blitar saat Musim Penghujan
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar mengungkap kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak.
Kejaksaan menetapkan tujuh tersangka. Lima di antaranya sudah menjalani persidangan, sementara dua masih proses pembuatan dakwaan.
Lima terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya yaitu: Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni (MB), Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini (MID), Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa (HS).
Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono (HB) alias Budi Susu (BS) dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (MM) yayng juga kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Tersangka lain yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono dan pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib. Keduanya masih proses menuju persidangan.



















