LKBH PGRI Somasi Gubernur Jatim Terkait Mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo

LKBH PGRI Somasi Gubernur Jatim Terkait Mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Ponorogo saat melayangkan somasi.(foto: istimewa)

Ia juga menyoroti ketentuan mutasi yang wajib dilakukan melalui sistem digitalisasi kepegawaian. Berdasarkan Surat Edaran bersama Kemendikdasmen dan BKN, setiap proses mutasi harus melalui pengisian formulir Integrated Mutasi (I-Mut).

“Mutasi kepala sekolah itu tidak bisa serta-merta. Ada sistem I-Mut yang wajib diisi. Jadi kalau mutasi dilakukan, pasti ada jejak digital. Kami akan melacaknya di sistem tersebut,” tegasnya.

Thohari menambahkan, jika somasi kembali tidak ditanggapi, pihaknya siap mengambil langkah lanjutan. Dua opsi disiapkan sekaligus: aksi unjuk rasa dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Read More

Baca Juga :Penyelidikan Truk Tangki Solar Terbalik di JLS Tulungagung Masih Tunggu Hasil Uji Lab, Simak Penjelasannya

“Kalau tidak ada penyelesaian, kami siapkan show of force sebagai bentuk protes. Gugatan PTUN juga sudah kami pertimbangkan. Intinya, kami ingin aturan ditegakkan dan hak kepala sekolah dihormati,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *