Ia juga menyoroti ketentuan mutasi yang wajib dilakukan melalui sistem digitalisasi kepegawaian. Berdasarkan Surat Edaran bersama Kemendikdasmen dan BKN, setiap proses mutasi harus melalui pengisian formulir Integrated Mutasi (I-Mut).
“Mutasi kepala sekolah itu tidak bisa serta-merta. Ada sistem I-Mut yang wajib diisi. Jadi kalau mutasi dilakukan, pasti ada jejak digital. Kami akan melacaknya di sistem tersebut,” tegasnya.
Thohari menambahkan, jika somasi kembali tidak ditanggapi, pihaknya siap mengambil langkah lanjutan. Dua opsi disiapkan sekaligus: aksi unjuk rasa dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau tidak ada penyelesaian, kami siapkan show of force sebagai bentuk protes. Gugatan PTUN juga sudah kami pertimbangkan. Intinya, kami ingin aturan ditegakkan dan hak kepala sekolah dihormati,” pungkasnya.



















