LKBH PGRI Somasi Gubernur Jatim Terkait Mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo

LKBH PGRI Somasi Gubernur Jatim Terkait Mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Ponorogo saat melayangkan somasi.(foto: istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Ponorogo resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Somasi bertanggal 2 Desember 2025 itu menyoroti kebijakan mutasi Kepala SMK Negeri 1 Ponorogo, Katenan, M.Pd, yang dipindahkan ke SMAN 1 Tegalombo, Pacitan.

Hingga batas akhir somasi, di Ponorogo, Rabu (10/12/2025) pukul 24.00 WIB, LKBH mengaku belum menerima respons apa pun dari gubernur.

Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, menegaskan bahwa mutasi tersebut diduga kuat menabrak aturan. Ia menyebut ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur masa minimal penugasan kepala sekolah selama dua tahun dalam satu satuan administrasi pangkalan. Katenan dinilai belum memenuhi masa tugas itu.

Read More

Baca Juga :Dari 67 SPPG di Tulungagung, Baru Tiga yang Kantongi Sertifikat SLHS

“Sampai detik ini belum ada jawaban dari Ibu Gubernur. Tapi kami yakin pasti ada respons, sehingga kami masih memberikan tenggat waktu tambahan. Hanya saja berapa hari tambahan itu masih kami bahas secara internal,” ujar Thohari, Jumat (12/12/2025).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *