Batu, SEJAHTERA.CO – Pemkot Batu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.233 pegawai, di halaman Balai Kota Among Tani, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga :Pelatih Ong Kim Swee Lepas Persik Kediri, Arthur Irawan Beri Apresiasi
Penyerahan SK dilakukan oleh Wali Kota Batu, Nurochman, dan disaksikan Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala SKPD di Pemkot Batu.
Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Soni Sultana, menyampaikan bahwa penyerahan SK ini menandai perubahan status penerima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ASN.
Ia mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjaga sikap dan perilaku sebagai abdi negara.
“Dengan diterimanya SK ini, bapak dan Ibu resmi berstatus ASN. Konsekuensinya adalah terikat dengan seluruh aturan ASN, termasuk dalam bersikap di ruang publik maupun media sosial,” tegas Soni Sultana.
Ia menekankan bahwa profesionalisme ASN tidak diukur dari lamanya jam kerja, melainkan dari tanggung jawab, kedisiplinan, dan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, masa perjanjian kerja akan sangat bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi terkait.
“Jika kinerjanya baik, disiplin, dan menunjukkan etos kerja yang tinggi, tentu akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja ke depan,” ujar Soni.



















