Korupsi Dam Kalibentak Blitar Rp5,1 Miliar, Lima Terdakwa Divonis Bersalah

Korupsi Dam Kalibentak Blitar Rp5,1 Miliar, Lima Terdakwa Divonis Bersalah
Suasana sidang kasus korupsi dam Kalibentak di Pengadilan Tipikor. (ist)

Terdakwa lainnya, mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Heri Santosa, dijatuhi vonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga :Kasus Pencurian Rp180 Juta di SMPN 1 Pulung, Polisi Periksa 10 Saksi

Sementara itu, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu, menerima hukuman paling berat, yakni 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,774 miliar atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Read More

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa M Bahweni, Hendi Priono, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, terdapat perbedaan pandangan antara majelis hakim dan pihak pembela terkait pasal yang diterapkan.

“Hakim berpendapat yang terbukti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sedangkan dalam pledoi kami mengajukan Pasal 3,” ujar Hendi, Jumat (19/12/2025). Ia menambahkan, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Baca Juga :Tak Sempat ke Sekolah, Wali Murid di Ponorogo Gunakan Jasa Online Ambil Rapor

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak.

Lima di antaranya telah menjalani persidangan dan menerima putusan, sementara dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono dan pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain alias Gus Adib, masih dalam proses penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *