Korupsi Dam Kalibentak Blitar Rp5,1 Miliar, Lima Terdakwa Divonis Bersalah

Korupsi Dam Kalibentak Blitar Rp5,1 Miliar, Lima Terdakwa Divonis Bersalah
Suasana sidang kasus korupsi dam Kalibentak di Pengadilan Tipikor. (ist)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Persidangan kasus korupsi pembangunan Dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar akhirnya tuntas.

Lima terdakwa dalam perkara tersebut resmi menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Putusan dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda vonis yang digelar pada Kamis malam (18/12/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Read More

Salah satu terdakwa yang menarik perhatian publik adalah Muhammad Muchlison alias Gus Ison, yang juga merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Baca Juga :Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Ponorogo Kerahkan 450 Personel dan Dirikan Tujuh Pos

Gus Ison dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar.

Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang titipan yang sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Selain Gus Ison, dua terdakwa lain dari CV Cipta Graha Pratama, yakni Direktur M Bahweni dan tenaga administrasi Miftahul Iqbalud Daroini, masing-masing divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp200 juta.

Bahweni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp43 juta atau diganti pidana penjara selama 9 bulan, sedangkan Iqbalud Daroini dibebani uang pengganti Rp135 juta atau pidana penjara selama 1 tahun.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *