Blitar, SEJAHTERA.CO – Persidangan kasus korupsi pembangunan Dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar akhirnya tuntas.
Lima terdakwa dalam perkara tersebut resmi menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Putusan dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda vonis yang digelar pada Kamis malam (18/12/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Salah satu terdakwa yang menarik perhatian publik adalah Muhammad Muchlison alias Gus Ison, yang juga merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Baca Juga :Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Ponorogo Kerahkan 450 Personel dan Dirikan Tujuh Pos
Gus Ison dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar.
Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang titipan yang sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Selain Gus Ison, dua terdakwa lain dari CV Cipta Graha Pratama, yakni Direktur M Bahweni dan tenaga administrasi Miftahul Iqbalud Daroini, masing-masing divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Bahweni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp43 juta atau diganti pidana penjara selama 9 bulan, sedangkan Iqbalud Daroini dibebani uang pengganti Rp135 juta atau pidana penjara selama 1 tahun.



















