Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta rumah pihak swasta Rochim Ruhdiyanto. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang elektronik, dan uang tunai yang dibawa menggunakan satu koper.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh hasil penggeledahan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Hasil penggeledahan berupa dokumen, barang elektronik, uang tunai, serta barang lain yang relevan dengan perkara. Seluruhnya saat ini masih didalami oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga :Agus Sahat Pimpin Sertijab Kajari Batu, Arya Wicaksana Resmi Menjabat
Ia menambahkan, barang bukti tersebut akan dianalisis untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, praktik fee proyek, serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di Kota Madiun. KPK menegaskan penyidikan perkara tersebut masih akan terus dikembangkan.



















