“Untuk Kecamatan Grogol : Karaoke Naga Mas terpantau dalam kondisi tutup. Di Kecamatan Semen Karaoke Emprit terpantau dalam kondisi tutup. Kami melihat tidak ada aktivitas sama sekali dan terlihat surat edaran bupati juga tertempel di pintu gerbang masuk tempat hiburan tersebut,” katanya.
Khaleb berharap, pengelola tempat hiburan patuhi aturan yang berlaku, menghormati, menghargai orang yang sedang melakukan ibadah puasa. Ini merupakan kesepakatan bersama antara pengelola tempat hiburan dan Pemkab Kediri yang mengimbau dan meminta tempat hiburan tidak buka pada bulan puasa.
Baca Juga :Dapat Bingkisan, Rumah dan MCK Direnov TMMD ke-127
“Kami akan terus pantau perkembanganya agar tempat hiburan bisa tutup saat puasa. Ini demi kenyamanan dan menjaga ketertiban umum di bulan puasa,” katanya.



















