LAMONGAN, SEJAHTERA.CO – Rabu (23/9/2026) – Perselisihan antara dua pemandu lagu (lady companion/LC) di Caffe Putri, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, terus berlanjut ke ranah hukum. Kasus perselisihan yang terjadi pada Senin (4/5/2026) lalu kini berujung pada aksi saling lapor di Polres Lamongan.
Baca juga:Pegawai Kafe di Lamongan Mengaku Dikeroyok Tiga Orang di Ruang Makeup, Kasusnya Ditingkatkan Polisi
Sebelumnya, AEB (24), warga Sidoarjo, melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya di tempat kerja. Namun belakangan, Ninik Triana (29), warga Desa Miru, Kecamatan Sekaran, yang menjadi salah satu pihak terlapor, juga melayangkan laporan balik. Triana mengklaim dirinya justru merupakan korban kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut.
Ditemui di kediamannya di salah satu perumahan di Lamongan, Triana membeberkan kronologi insiden yang dipicu persoalan sepele. Kejadian bermula saat dirinya mengajak AEB (Lia) untuk minum bersama di salah satu room kafe.
“Awalnya saya mengajak minum baik-baik, tetapi responsnya kurang menyenangkan. Saat saya tegur, dia justru membentak,” ujar Triana, Rabu (23/9/2026).
Adu mulut pun tak terhindarkan. Triana mengaku sempat melempar rokok karena jengkel. Namun, situasi kian memanas saat Triana berusaha mendekati Lia dengan maksud merangkul untuk meredakan emosi.



















