Jombang, SEJAHTERA.CO – Aparat Satresnarkoba Polres Jombang kembali menangkap seorang pria berinisial P (37) terkait kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
P diketahui merupakan residivis dalam kasus narkoba. Ia diamankan petugas saat berada di sebuah rumah di Dusun Jerukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Penangkapan warga Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah karena kawasan Jerukwangi diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi.
Kepala Satresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip kecil.
“Total ada 11 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 2,82 gram yang kami temukan saat penggeledahan,” ucap Bowo, Selasa (10/3/2026) malam.
Selain sabu siap edar, polisi juga mengamankan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.



















