ASN Pemkot Batu yang Absen Apel Bakal Dikenai Sanksi

ASN Pemkot Batu yang Absen Apel Bakal Dikenai Sanksi
ASN Pemkot Batu yang Absen Apel Bakal Dikenai Sanksi

Sanksi yang diberikan berupa surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa, serta pertimbangan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Selain itu, BKPSDM juga melakukan penelusuran terhadap penggunaan kendaraan dinas yang diduga digunakan untuk kegiatan diluar pelayanan.

Santi menegaskan, jika ditemukan penggunaan yang tidak sesuai ketentuan, maka kendaraan tersebut akan ditarik.

Read More

“Kalau pimpinan masih ditolerir, yang pasti akan kami tarik kendaraannya. Kami lakukan tracking, apakah sesuai dengan mekanisme pinjam pakai, misalnya saat ada kegiatan atau event yang berkaitan dengan Kota Batu,” tegasnya.

Baca Juga :Bandara Dhoho Kediri Tutup Posko Lebaran 2026, Trafik Penumpang Tumbuh Signifikan

Ia menambahkan, penggunaan kendaraan dinas masih diperbolehkan bagi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sedang menjalankan tugas piket, mengingat mereka tetap bertugas dan tidak dalam kondisi libur.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *