Dede menambahkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor di tingkat provinsi.
“Persidangan Tipikor dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya sesuai Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, bukan di pengadilan daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penentuan lokasi persidangan menjadi kewenangan JPU dengan mempertimbangkan locus dan tempus perkara, termasuk lokasi penangkapan serta domisili saksi.
Baca juga:Harga Bapokting di Pasar Legi Ponorogo Stabil Pascalebaran, Khofifah Pastikan Distribusi Lancar
“Jika proses penangkapan maupun mayoritas saksi berada di Jawa Timur, maka persidangan biasanya digelar di Surabaya,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, selain Sugiri Sancoko, dua tersangka lain yakni Yunus Mahatma dan Agus Pramono juga akan menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama. Jadwal sidang perdana masih menunggu penetapan resmi dari pengadilan Tipikor.



















