Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Jaranan Sentherewe, kesenian asli Kabupaten Tulungagung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan RI. Kesenian ini telah eksis di Tulungagung selama lebih dari setengah abad.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Ardian Chandra, mengatakan Jaranan Sentherewe telah diusulkan sebagai WBTB sejak awal 2024. Kesenian ini tercatat telah berusia sekitar 68 tahun.
Baca juga:Banyak Suspek Campak di Ringinpitu Tulungagung, 350 Balita jadi Sasaran ORI
Setelah melalui proses panjang, Jaranan Sentherewe akhirnya ditetapkan sebagai WBTB pada Minggu, 22 Februari 2026. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
“Usulan Jaranan Sentherewe memenuhi syarat, seperti berusia minimal 50 tahun dan memiliki kajian historis. Proses penetapan ini juga memerlukan waktu yang panjang,” kata Ardian, Minggu (5/4/2026).
Baca juga:Penggunaan Kendaraan Listrik Naik 40 Persen, ULP PLN Tulungagung Sediakan Dua SPKLU dan Tiga SPLU
Setelah ditetapkan sebagai WBTB, pihaknya akan memprioritaskan Jaranan Sentherewe untuk tampil dalam berbagai kegiatan seremonial. Hal ini bertujuan agar kesenian tersebut tetap lestari dan dikenal luas.



















