Batu, SEJAHTERA.CO – Destinasi wisata baru Mikutopia Kota Batu ternyata tak main-main menunjukkan komitmennya terhadap kewajiban daerah dengan menyetorkan pajak hiburan ratusan juta rupiah kepada Pemkot Batu.
Dalam kurun waktu 11 hari operasional berbayar, pengelola Mikutopia tercatat telah membayar pajak hiburan sebesar Rp352 juta. Setoran tersebut dihitung sejak diberlakukannya tiket masuk berbayar pada periode 21 hingga 31 Maret 2026.
Kuasa Hukum Wisata Mikutopia, Bagas Dwi Wicaksono menjelaskan, pembayaran pajak tersebut merupakan bentuk kepatuhan pengelola terhadap aturan yang berlaku di Kota Batu.
“Pajak hiburan sebesar Rp352 juta sudah kami bayarkan. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pelaku usaha pariwisata,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga :Konvoi Silat Ricuh di Jombang, Polisi Kejar Puluhan Terduga Pelaku
Bagas menjelaskan, nilai pajak tersebut berasal dari beberapa sektor usaha yang ada di kawasan Mikutopia. Sektor tiket masuk menjadi penyumbang terbesar, disusul oleh restoran, wahana permainan, dan parkir.
Rinciannya antara lain:
Pajak tiket masuk: Rp212.429.091
Pajak wahana: Rp63.098.182



















