Dalam mediasi tersebut, pihak manajemen menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana anggota. Namun, proses pertemuan berjalan alot dan belum menghasilkan kesepakatan yang jelas.
“Saat mediasi, belum ada titik temu antara nasabah dan manajemen,” ungkap salah satu perwakilan nasabah.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lamongan, Anang Taufik, mengungkapkan bahwa BMT tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.
“Sejauh ini koperasi tersebut belum terdaftar izinnya. Tim pengawas juga sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” jelasnya.
Baca juga:Truk Batu Kapur Terguling di Lamongan, Timpa Mobil Parkir
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dana masyarakat dalam jumlah besar. Nasabah berharap ada kejelasan serta langkah konkret agar dana mereka dapat segera dikembalikan.



















