Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Petugas kepolisian Polres Tulungagung berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite. Dalam kasus ini, tersangka berinisial S (49), warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, diamankan karena menjual kembali BBM subsidi menggunakan pom mini untuk meraup keuntungan pribadi.
Baca juga:Langgar Marka Jalan, Bus Vs Truk Adu Banteng di Tulungagung, Dua Kendaraan Ringsek
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Minggu (19/4/2026) tersangka melakukan pembelian BBM subsidi di SPBU wilayah Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Tulungagung.
Saat itu, tersangka membeli BBM menggunakan mobil Toyota Kijang bernopol AG 1452 YD dengan barcode Pertamina yang sesuai dengan kendaraan. Dalam satu kali transaksi, tersangka mengisi hingga penuh dengan kapasitas sekitar 40 liter.
“Berdasarkan aturan barcode, pembelian BBM subsidi maksimal 40 liter per hari dan tersangka mengisi hingga penuh,” kata Andi, Rabu (29/4/2026).
Setelah pembelian, tersangka pulang ke rumah dan memindahkan BBM dari tangki mobil ke dalam galon, lalu ditampung di tangki pom mini miliknya. Selanjutnya, tersangka kembali membeli BBM di SPBU Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, menggunakan kendaraan yang sama.



















