Pekerja lainnya, SIP (30), menambahkan bahwa dirinya telah bekerja sejak awal perusahaan berdiri. Ia mengaku menemukan adanya tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama kurang lebih 16 bulan.
Padahal, setiap bulan gajinya dipotong antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu untuk iuran BPJS. Seharusnya saldo yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 8 juta, namun yang tercatat hanya sekitar Rp 3 juta.
“Kurang lebih ada 50 pekerja yang mengalami hal serupa. Kalau ditotal, tanggungan perusahaan ke pekerja diperkirakan lebih dari Rp 300 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo Tulungagung yang enggan disebut namanya menilai secara regulasi para pekerja memiliki peluang besar untuk mendapatkan kembali haknya.
Menurutnya, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan, mulai dari tunggakan BPJS Ketenagakerjaan hingga tidak adanya Peraturan Perusahaan (PP) yang terdaftar di Disnaker maupun di tingkat provinsi.
Selain itu, status pekerja yang tidak diperjelas setelah masa training juga dinilai melanggar ketentuan, sehingga secara hukum para pekerja berpotensi dianggap sebagai karyawan tetap.
Baca juga:Langgar Marka Jalan, Bus Vs Truk Adu Banteng di Tulungagung, Dua Kendaraan Ringsek
“Secara hukum, peluang mereka untuk memenangkan sengketa ini dan mendapatkan haknya kembali sangat besar,” ujarnya.



















