Dipecat karena Absensi, Guru di Jombang Ajukan Banding: Klaim Sakit Tak Diperhatikan

Yogi Susilo (46) guru di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Yogi Susilo (46) guru di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang menunjukkan kejanggalan atas absensi sekolah saat dikonfirmasi koran memo di kantor PWI Jombang, Sabtu (1/5/2025) sore. (foto:taufiqur rachman)

Jombang, SEJAHTERA.CO– Kisah Yogi Susilo (46), guru ASN sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN Jipurapah 2 di lereng perbukitan Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, berujung pada polemik. Ia diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, keputusan yang dinilainya tidak adil.

Baca juga:Dua Mahasiswi di Jombang Ditusuk Pria Tak Dikenal, Pelaku Berhasil Ditangkap

Yogi mengaku keberatan atas pemberhentian tersebut karena merasa klarifikasi yang disampaikannya, terutama terkait kondisi kesehatan, tidak dipertimbangkan. Ia mengungkapkan pernah mengalami kecelakaan pada 2016 yang menyebabkan gangguan tulang belakang atau saraf terjepit.

Read More

“Dokter bilang ini tidak bisa sembuh total,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Meski memiliki keterbatasan fisik, Yogi tetap menjalankan tugasnya sejak ditunjuk sebagai Plt kepala sekolah pada 2023. Ia harus menempuh perjalanan sekitar 1,5 jam menuju sekolah dengan kondisi jalan yang sulit, berkelok, dan berbatu.

“Medannya berat, tapi tetap saya jalani sejak awal penugasan,” katanya.

Ia juga mengaku telah beberapa kali mengajukan permohonan mutasi dengan melampirkan dokumen medis, namun tidak mendapatkan tindak lanjut.

“Saya sudah ajukan mutasi berkali-kali, tapi tidak ada respons, sampai akhirnya diberhentikan,” ungkapnya.

Permasalahan semakin kompleks ketika absensi manual menjadi sorotan. Yogi menyebut dirinya tidak mengisi absensi karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil kehadirannya di sekolah.

“Saya datang, tapi tidak menulis absensi karena sistemnya tidak sesuai fakta,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *