Ia mengklaim telah menyampaikan klarifikasi lengkap, termasuk bukti kehadiran dan kesaksian rekan kerja, serta mengusulkan penggunaan sistem absensi yang lebih transparan seperti face recognition.
Namun, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Kepala BKPSDM, Anwar, menyatakan bahwa Yogi tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 181 hari kerja sepanjang 2025.
“Proses sudah sesuai ketentuan. Yang bersangkutan juga pernah mendapat sanksi disiplin sebelumnya, namun pelanggaran kembali terjadi,” tegasnya.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, menegaskan bahwa pemberhentian dilakukan murni karena pelanggaran disiplin kerja, bukan karena faktor lain.
“Jika memang sakit, seharusnya mengajukan cuti sesuai aturan. Sampai saat ini tidak ada pengajuan resmi,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil melalui proses pemeriksaan lintas instansi yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan bagian hukum, termasuk verifikasi langsung ke sekolah.
Baca juga:Babinsa Jombang Aktif di Dua Kecamatan, Dampingi Petani hingga Bedah Rumah Warga
Atas keputusan pemberhentian yang diterimanya pada 18 April 2026, Yogi menyatakan akan menempuh upaya banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Ia juga membuka kemungkinan melanjutkan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika belum mendapatkan keadilan.
“Ini soal keadilan,” pungkasnya.



















