Willy berharap perusahaan dapat menepati janji tersebut. Ia menegaskan, persoalan ini dapat berlanjut ke ranah hukum jika kesepakatan dilanggar. Selain itu, perusahaan diminta segera memperbaiki manajemen dan melengkapi dokumen perizinan guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.
“Pengusaha wajib melengkapi seluruh dokumen perizinan agar usaha berjalan kondusif. Kami mengingatkan agar pelanggaran seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Terkait pengakuan perusahaan yang sempat menyatakan pailit, Willy menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak menghapus kewajiban terhadap pekerja. Status pailit pun harus dibuktikan melalui putusan inkrah dari Pengadilan Niaga.
Ia menambahkan, sekalipun perusahaan dibubarkan, kewajiban terhadap pekerja tetap melekat sesuai perjanjian dalam sengketa hubungan industrial. Karena itu, pihaknya juga mendorong Disnakertrans Tulungagung untuk meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan, baik dari sisi perusahaan maupun sumber daya manusia.
Baca juga:Sejumlah 33 ASN Tulungagung Ajukan Cuti Haji 2026, Didominasi Guru dan Nakes
“Meskipun pailit, kewajiban perusahaan tetap harus dilaksanakan sesuai perjanjian. Tidak ada alasan untuk menghindar dari tanggung jawab,” pungkasnya.



















