PT Arbila Properti Diduga Tak Berizin, APINDO Tulungagung Desak Penuhi Hak Pekerja

Proses klarifikasi antara tiga pekerja perempuan dengan PT. Arbila Properti dan Investasi yang dilakukan oleh Disnakertrans Tulungagung.
Proses klarifikasi antara tiga pekerja perempuan dengan pihak perusahaan konstruksi PT. Arbila Properti dan Investasi yang dilakukan oleh Disnakertrans Tulungagung (foto: mochammad sholeh sirri)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sengketa antara tiga pekerja konstruksi dengan pihak perusahaan, yakni PT Arbila Properti dan Investasi di Tulungagung, kian menjadi perhatian. Pasalnya, setelah ditelusuri, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) maupun izin ketenagakerjaan yang terdaftar pada pemerintah.

Baca juga:Sebanyak 74 ASN Tulungagung Resmi Jadi PNS, Mayoritas Hasil CPNS 2024

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan SDM DPK APINDO Tulungagung, Willy Tjaksono, menyayangkan adanya perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerjanya. Ia menyebut, kasus ini merupakan yang pertama kali ditemuinya, dengan kondisi perusahaan yang tidak membayar gaji pokok, uang makan, hingga BPJS sekaligus.

Read More

Pihaknya juga telah melakukan penelusuran terkait keberadaan Peraturan Perusahaan maupun izin ketenagakerjaan PT Arbila Properti dan Investasi di tingkat kabupaten hingga provinsi. Hasilnya, perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen tersebut yang terdaftar pada pemerintah.

“Kami sudah melakukan penelusuran terhadap perusahaan ini, ternyata tidak berizin. Mereka memang memiliki IMB maupun NPWP, tetapi itu tidak berarti memiliki Peraturan Perusahaan atau izin ketenagakerjaan yang terdaftar,” kata Willy Tjaksono, Rabu (6/5/2026).

Dalam kasus ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung telah memfasilitasi proses klarifikasi antara pekerja dan pihak perusahaan. Kesepakatan sementara, perusahaan berjanji akan membayar seluruh kewajiban dalam waktu 60 hari.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *