Diterangkan Kasatreskrim Polres Jombang, perbuatan itu pertama kali dilakukan pada April 2025 setelah pelaku membujuk rayu korban di wilayah Jombang Kota dan membawanya ke rumahnya.
“Bahkan, tidak cuma sekali, perbuatan itu dilakukan berulang dalam kurun waktu setahun belakangan hingga lebih dari 10 kali sampai akhirnya korban hamil,” jelasnya.
Dalam aksinya, tersangka juga memanfaatkan situasi dengan memberikan ancaman kekerasan akan memukul jika korban menolak ajakannya, sehingga menuruti keinginannya datang ke rumah.
Baca Juga :Pemkab Tulungagung Siapkan 29 Bus, 1.167 Jemaah Haji Berangkat 17–18 Juni 2026
Atas perbuatan tersebut, polisi sudah mengamankan barang bukti atas kejadian itu. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang dan dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.



















