Jombang, SEJAHTERA.CO – Kesaksian Kepala Sekolah SDN Jipurapah 2 dan Kepala Dusun Kedungdendeng akhirnya buka suara atas kisah Yogi Susilo, guru di SDN Jipurapah 2 dengan pangkat golongan III/b yang diberhentikan melalui Surat Keputusan Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026. Pemberhentian tersebut dikarenakan pelanggaran disiplin, yakni tidak masuk kerja melebihi ketentuan.
Baca juga:Dipecat karena Absensi, Guru di Jombang Ajukan Banding: Klaim Sakit Tak Diperhatikan
Akses menuju sekolah yang berupa jalan bebatuan, tanah tak rata, dan bergelombang memang membutuhkan tenaga ekstra bagi para guru pengajar di SDN Jipurapah 2.
Ditemui awak media, Winarsih selaku Kepala Sekolah SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, menjelaskan dugaan ketidakhadiran salah satu guru di sekolahnya sepanjang 2024 hingga 2025 yang berdampak pada keterlambatan proses belajar mengajar. Ia menyebut, yang bersangkutan berstatus Pelaksana Tugas (Plt) hingga Desember 2024, sehingga selama satu semester tidak menjalankan tugasnya.
“Memang benar, selama satu semester itu tidak masuk. Bukti absensinya ada. Guru ini juga diturunkan pangkatnya menjadi III/b saat diberikan sanksi dari dinas karena tidak aktif dari Januari hingga Juni 2025. Kemudian kembali aktif selama dua bulan, Juli dan Agustus, dengan kehadiran penuh dari pukul 07.00 hingga 15.00 WIB,” ungkap Winarsih saat diwawancarai di SDN Jipurapah 2, Selasa (5/5/2026).
Ia melanjutkan, ketidakhadiran kembali terjadi pada September 2025 dan tidak konsisten. Dalam rentang 10 hari, yang bersangkutan hanya masuk satu kali. Bahkan hingga akhir tahun 2025, tidak ada keterangan resmi berupa surat maupun surat dokter.
“Kalau September ada surat sakit, tetapi tidak jelas sakit apa karena hanya disampaikan lewat pesan WhatsApp. Setelah itu tidak ada keterangan sama sekali. Dampaknya sangat besar, terutama bagi siswa kelas satu yang kemampuan membaca dan berhitungnya jadi tertinggal,” jelasnya.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Pendidikan. Sempat ada wacana mutasi dengan alasan kesehatan, namun pihak sekolah tidak mendapatkan bukti pendukung dari yang bersangkutan.
Winarsih juga menyebutkan bahwa dalam proses pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sejumlah pihak di sekolah telah dimintai keterangan dan mengonfirmasi kondisi tersebut. Ia juga masih menyimpan bukti absensi dan dokumen pendukung lainnya.
“Saya masih menyimpan semua bukti, mulai dari absensi hingga surat dokter, meskipun surat dokternya tidak menyebutkan secara rinci penyakitnya,” pungkasnya.



















