Saat itu, DI disebut telah mengakui perbuatannya dan menyatakan sanggup mengembalikan uang korban sebesar Rp50 juta.
Namun tawaran tersebut ditolak pelapor. Mediasi lanjutan kembali ditawarkan penyidik pada 1 Mei 2026, tetapi korban tetap memilih melanjutkan proses hukum.
Baca Juga :DPO Berbulan-bulan, Pembunuh Mak Santi di Madiun Akhirnya Tertangkap
Huda menegaskan, hubungan Iptu N dengan korban juga tidak memiliki kaitan keluarga ataupun kepentingan pribadi.
Anggota tersebut hanya mengenal suami korban sebagai rekan kerja sehingga membantu mengarahkan prosedur pelaporan.
“Kami menyayangkan munculnya informasi yang dipelintir seolah anggota terlibat praktik mistis. Itu jelas tidak benar dan sangat merugikan institusi maupun personel yang bersangkutan,” tandasnya.
Polres Batu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi narasi spekulatif yang belum tentu sesuai fakta.
Baca Juga :Dewan Dorong KBM Lima Hari Bisa Pacu Belajar Siswa Lebih Maksimal
Kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan dan meminta publik menghormati mekanisme penyidikan yang sedang berlangsung.
“Jangan sampai opini liar justru mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum,” pungkasnya.



















