Sebelumnya, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Ia diduga menggunakan surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD sebagai alat tekanan untuk meminta sejumlah uang.
Baca juga:Razia Miras di Tulungagung, Petugas Periksa Legalitas Lima Outlet
Total permintaan yang diajukan mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp2,7 miliar. Dalam praktiknya, potongan yang diminta mencapai 50 persen dari tambahan anggaran yang diterima masing-masing OPD.
Dana hasil dugaan korupsi tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah anggota Forkopimda, pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, jamuan makan pejabat, hingga perjalanan dinas.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dinas, rumah dinas, hingga rumah pribadi tersangka.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita uang tunai sekitar Rp428 juta, empat pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap OPD.
KPK juga membuka kemungkinan untuk menelusuri aliran dana, termasuk dugaan pemberian dalam bentuk THR kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Forkopimda Tulungagung.



















