KPK Perpanjang Penahanan Gatut Sunu Wibowo, Ponsel Pejabat Tulungagung Masih Disita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan pernyataan terkait pengembangan perkara korupsi Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan pernyataan terkait pengembangan perkara korupsi Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal.(foto: mochammad sholeh sirri)

Sebelumnya, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Ia diduga menggunakan surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD sebagai alat tekanan untuk meminta sejumlah uang.

Baca juga:Razia Miras di Tulungagung, Petugas Periksa Legalitas Lima Outlet

Total permintaan yang diajukan mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp2,7 miliar. Dalam praktiknya, potongan yang diminta mencapai 50 persen dari tambahan anggaran yang diterima masing-masing OPD.

Read More

Dana hasil dugaan korupsi tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah anggota Forkopimda, pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, jamuan makan pejabat, hingga perjalanan dinas.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dinas, rumah dinas, hingga rumah pribadi tersangka.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita uang tunai sekitar Rp428 juta, empat pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap OPD.

KPK juga membuka kemungkinan untuk menelusuri aliran dana, termasuk dugaan pemberian dalam bentuk THR kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Forkopimda Tulungagung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *