Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah outlet penjual minuman keras (miras) di Tulungagung menjadi sasaran razia petugas gabungan, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan legalitas usaha sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum dalam peredaran miras.
Baca juga:Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Lumpuh Saat PKL, Dievakuasi Damkar Lewat Balkon Lantai Dua
Kabag Ops Polres Tulungagung, Kompol Maga Fidri Isdiawan, mengatakan razia melibatkan unsur Polri, TNI, DPMPTSP, Disperindag, serta Satpol PP. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras.
“Razia ini kami lakukan untuk memeriksa legalitas peredaran miras di lima outlet yang ada di Tulungagung,” ujarnya.
Salah satu outlet yang menjadi sasaran adalah Pasific Drink yang berlokasi di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan dokumen administrasi perizinan usaha.
Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi pada outlet tersebut. Seluruh dokumen dinyatakan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, petugas masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap empat outlet lainnya secara bertahap. Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.



















