Razia Miras di Tulungagung, Petugas Periksa Legalitas Lima Outlet

Petugas gabungan saat melakukan razia berupa pemeriksaan legalitas outlet peredaran miras
Petugas gabungan saat melakukan razia berupa pemeriksaan legalitas outlet peredaran miras di Tulungagung. (mochammad sholeh sirri)

“Jika ditemukan pelanggaran prosedur maupun unsur pidana, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Baca juga:Jembatan Gondang I Diperbaiki, Akses Tulungagung–Trenggalek Ditutup hingga Desember 2026

Sementara itu, pemilik Pasific Drink, Riski, menyatakan pihaknya telah mengurus seluruh perizinan sesuai ketentuan, termasuk kepada pihak Bea Cukai.

Read More

Ia menjelaskan bahwa seluruh produk yang dijual merupakan barang legal dengan cukai resmi, serta tidak menjual minuman oplosan.

“Kami sudah melengkapi izin mulai dari NIB, izin kementerian, hingga izin penjualan miras golongan A, B, dan C,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya mengakui masih menunggu penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Blitar yang saat ini masih dalam proses.

“Kami sudah mengajukan NPPBKC dan masih dalam proses. Kami pastikan itu tidak mempengaruhi legalitas usaha kami,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *