“Jika ditemukan pelanggaran prosedur maupun unsur pidana, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Baca juga:Jembatan Gondang I Diperbaiki, Akses Tulungagung–Trenggalek Ditutup hingga Desember 2026
Sementara itu, pemilik Pasific Drink, Riski, menyatakan pihaknya telah mengurus seluruh perizinan sesuai ketentuan, termasuk kepada pihak Bea Cukai.
Ia menjelaskan bahwa seluruh produk yang dijual merupakan barang legal dengan cukai resmi, serta tidak menjual minuman oplosan.
“Kami sudah melengkapi izin mulai dari NIB, izin kementerian, hingga izin penjualan miras golongan A, B, dan C,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya mengakui masih menunggu penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Blitar yang saat ini masih dalam proses.
“Kami sudah mengajukan NPPBKC dan masih dalam proses. Kami pastikan itu tidak mempengaruhi legalitas usaha kami,” pungkasnya.



















