“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berikut barang bukti narkotika jenis sabu siap edar,” imbuhnya.
Baca juga:Polresta Malang Kota Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan total berat 11,3 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sedotan plastik, telepon genggam, serta tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
AKP Bambang menyebut, kedua tersangka diduga memiliki peran dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Malang. Hingga kini, polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut sekaligus kemungkinan adanya jaringan lain.
“Dugaan sementara sabu tersebut akan diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pemasok barang tersebut,” jelasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.



















