“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap langkah normalisasi ini dapat mengurangi risiko kecelakaan,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Baca juga:Dugaan Pelecehan Dosen di UNU Blitar, Kampus Nonaktifkan Terlapor dan Bentuk Satgas
Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan Tim Pengamanan Daop 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, serta bersinergi dengan sejumlah pihak terkait, seperti dinas perhubungan, perangkat Desa Pasirharjo, hingga kepolisian setempat.
Selain itu, KAI juga mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi rambu lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang. Pengguna jalan diimbau menerapkan prinsip “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, baru berjalan).
Masyarakat juga diminta tidak memaksakan diri melintas ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai tertutup. Kesadaran dalam mematuhi aturan menjadi kunci utama keselamatan serta kelancaran perjalanan kereta api.



















