“Kami mencoba berpikir positif, mungkin pihak perusahaan masih perlu menyelesaikan perizinan atau menyiapkan dana untuk membayar hak pekerjanya. Kami akan pantau lebih dulu, mudah-mudahan ada niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.
Baca juga:Jelang Idul Adha 2026, Ratusan Ternak di PHT Tulungagung Dipastikan Sehat dan Layak Kurban
Jairi menambahkan, apabila permasalahan tersebut tidak terselesaikan setelah batas waktu dua bulan, pihaknya akan mendorong Pemkab Tulungagung maupun Pemprov Jawa Timur untuk melakukan intervensi, baik berupa teguran maupun sanksi terhadap perusahaan.
Hal itu dilakukan mengingat tidak adanya itikad baik dari perusahaan dalam menyelesaikan sengketa dengan pekerja.
Karena itu, pihaknya mengingatkan seluruh perusahaan di Tulungagung maupun Jawa Timur untuk mematuhi peraturan daerah yang mengatur operasional perusahaan. Ia juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar perusahaan memenuhi kewajiban, termasuk perizinan dan pembayaran hak pekerja.
“Kalau dalam waktu dua bulan tidak terselesaikan, kami akan mendorong Pemkab Tulungagung dan Pemprov Jawa Timur untuk memberikan teguran atau sanksi. Kasus ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang,” pungkasnya.



















