KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Talun Blitar, Warga Diminta Gunakan Jalur Resmi

Petugas ketika menutup petak liar di Kelurahan Talun, Kabupaten Blitar.
Petugas ketika menutup petak liar di Kelurahan Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.  (foto: abdul aziz wahyudi)

Blitar, SEJAHTERA.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menutup perlintasan sebidang tidak resmi atau liar di kilometer 110+0/1 petak jalan antara Stasiun Garum–Talun, tepatnya di Dusun Sempol, Kelurahan Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Selasa (19/5/2026).

Baca juga:Polres Blitar Kota Ringkus 19 Tersangka Narkoba, Sabu hingga Pil Dobel L Disita

Penutupan ini merupakan langkah KAI dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat pengguna jalan. Akses perlintasan ditutup dengan pemasangan patok rel dan palang menggunakan bantalan besi agar tidak dapat lagi dilalui kendaraan.

Read More

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar keselamatan perkeretaapian.

“Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya KAI untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan. Perlintasan tidak resmi sangat berisiko karena tidak dilengkapi perangkat keselamatan dan tidak dijaga petugas,” ujarnya.

KAI juga mengimbau masyarakat yang sebelumnya melintas di lokasi tersebut agar beralih menggunakan jalur alternatif melalui perlintasan resmi JPL 168A di kilometer 110+5/6 yang telah dilengkapi palang pintu dan penjagaan sehingga lebih aman.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *