Polisi Hentikan Aktivitas Eskavator Diduga Ilegal di Alas Gedangan Jombang

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas bersama anggotanya saat melakukan teguran atas aktivitas ekskavator ilegal dilokasi kawasan hutan petak 24 Alas Gedangan.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas bersama anggotanya saat melakukan teguran atas aktivitas ekskavator ilegal dilokasi kawasan hutan petak 24 Alas Gedangan, Jumat (22/5/2026). (foto:istimewa)

Sebelumnya, warga melaporkan sejak Senin (18/5/2026) terdapat aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan pungutan sebesar Rp1 juta per hektare kepada pesanggem.

Baca juga:Aktivitas Ekskavator di Hutan Jombang Disorot, Perhutani Minta Dihentikan

Administratur KPH Perhutani Jombang, Enny Handhayany Yanto Saputro, mengaku awalnya belum mengetahui kegiatan tersebut. Setelah berkoordinasi, diketahui pemilik eskavator mengklaim aktivitas dilakukan atas permintaan petani tebu setempat.

Read More

“Petak tersebut masuk indikatif KHDPK di bawah pengawasan Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk. Petani tebu tidak memiliki keterikatan dengan Perhutani,” jelasnya.

Enny menegaskan tidak ada aktivitas penebangan kayu di lokasi. Jika pun ada pembuatan jalan, pihaknya mengupayakan tanpa menggunakan alat berat.

Ia juga memastikan pemilik eskavator bersikap kooperatif dan bersedia menghentikan kegiatan serta mengeluarkan alat berat dari lokasi.

“Terkait dugaan pungutan Rp1 juta per hektare, itu di luar sepengetahuan dan tanggung jawab Perhutani,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *