Tarif layanan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk layanan penyedotan kakus dikenakan retribusi sebesar Rp175.000 per meter kubik. Sementara pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri dikenakan tarif Rp35.000 per meter kubik.
Baca juga:Tekan Risiko Kecelakaan, Dishub Jatim Sosialisasi Keselamatan Perlintasan KA di Kediri
Endang menambahkan, saat ini IPLT Kota Kediri memiliki satu armada truk penyedot lumpur tinja yang beroperasi setiap Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Lumpur tinja hasil penyedotan selanjutnya dibawa ke IPLT Campurejo untuk diolah melalui sejumlah tahapan hingga memenuhi baku mutu sesuai standar Kementerian Pekerjaan Umum. Setelah dinyatakan aman, hasil pengolahan baru dialirkan ke saluran air.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, DPUPR Kota Kediri saat ini juga tengah mengajukan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) IPLT dan telah menyelesaikan kajian akademiknya.
Selain itu, kapasitas sumber daya manusia terus ditingkatkan melalui berbagai kegiatan bimbingan teknis bekerja sama dengan Balai Teknik Sanitasi Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kami mengajak masyarakat Kota Kediri memanfaatkan layanan Si Sinta dengan melakukan penyedotan tangki septik secara berkala. Kami juga mendorong penyedia jasa sedot tinja swasta memanfaatkan IPLT untuk mengolah lumpur tinja dengan biaya yang terjangkau,” pungkasnya.



















