“Total ada empat kardus berisi 28 botol minuman keras yang disita oleh Kantor Bea Cukai Blitar. Kami juga menyegel minuman keras yang berada di etalase sehingga tidak dapat diperjualbelikan,” ungkapnya.
Baca juga:Belasan Dapur SPPG di Tulungagung Disuspend, Diduga Langgar Standar dan Monopoli Supplier
Sistyo menjelaskan, 28 botol yang disita merupakan minuman keras impor. Sementara itu, sebanyak 64 kardus minuman keras produk dalam negeri yang telah dilengkapi pita cukai tidak diamankan, tetapi tetap disegel karena toko belum memiliki izin usaha yang sah.
Menurut dia, penyegelan akan tetap diberlakukan hingga pemilik melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, segel dapat dibuka dan toko diperbolehkan kembali beroperasi.
Petugas juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan minuman keras yang tidak memiliki izin resmi.
“Saat diperiksa, pemilik tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perizinan lainnya. Karena itu toko kami segel dan tidak dapat beroperasi sampai seluruh izin dilengkapi,” pungkasnya.



















