“Kami masih menunggu juknis Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RP-KHDPK). Selama juknis itu belum terbit, pengelola belum bisa menarik retribusi,” ujarnya.
Baca juga:Razia Pelajar Bolos Sekolah di Tulungagung, 47 Siswa Kedapatan Ngopi saat Jam Pelajaran
Disbudpar Tulungagung, lanjut Yuli, telah mengirimkan surat kepada pengelola wisata agar menghentikan penarikan retribusi sejak aturan tersebut diberlakukan. Surat keputusan dari Kementerian Kehutanan itu diketahui telah diterima daerah sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.
Ia mengakui kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola wisata. Pasalnya, mereka tetap harus menanggung biaya operasional di tengah tidak adanya pemasukan dari retribusi.
Sebagai solusi sementara, sebagian pengelola wisata hanya menerima sumbangan sukarela dari pengunjung tanpa adanya unsur paksaan.
“Kami sudah mengirim surat kepada pengelola wisata. Kami juga sudah berkoordinasi dan bertemu dengan pihak Kementerian Kehutanan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait petunjuk teknis yang ditunggu,” pungkasnya.



















