Meski demikian, BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada badan usaha yang menunggak iuran. Lembaga tersebut hanya dapat memberikan surat teguran dan melakukan pembinaan.
Baca juga:Praperadilan Tersangka Kasus Pupuk Ilegal di Tulungagung Ditolak, Berkas Sudah P-21
“Kewajiban kami hanya mengingatkan dan memberikan teguran bagi perusahaan yang menunggak iuran. Sedangkan penindakan itu nanti kewenangan APH dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Fitriyah menambahkan, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh. Selain perusahaan yang menunggak iuran, badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN juga menjadi sasaran pengawasan.
“Kami dibantu Kejari Tulungagung bisa melakukan kunjungan atau memanggil badan usaha bandel untuk diperiksa. Tindak lanjutnya kami serahkan ke APH dan pemerintah daerah,” pungkasnya.



















