“Pekerja outsourcing hanya boleh ditempatkan pada pekerjaan tertentu dan bukan pekerjaan inti perusahaan. Namun sebelum proses ini selesai, para pekerja justru sudah diberhentikan dan posisinya digeser,” terangnya.
Baca juga:Perusahaan di Jombang Laporkan Dugaan Premanisme dan Penganiayaan ke Polisi
Selain menuntut pembatalan PHK, SBPJ juga meminta Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah konkret untuk melindungi nasib para pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian. Mereka menilai gelombang PHK tersebut berpotensi menambah angka pengangguran di Kabupaten Jombang.
“Angka pengangguran bisa bertambah ribuan orang. Kami meminta pemerintah daerah bertanggung jawab dan memberikan solusi nyata bagi para pekerja,” tegas Hadi.
Dalam aksi tersebut, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak PHK sepihak, menolak sistem pembayaran pesangon secara bertahap atau dicicil, serta menolak sistem kerja kontrak dan alih daya yang dinilai merugikan pekerja. Mereka juga mendesak adanya perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak buruh di tengah situasi ketenagakerjaan yang dinilai semakin tidak pasti.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan diakhiri dengan penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah melalui forum audiensi.



















