Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerima uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang atas lahan aset Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, dengan tersangka Toni Ahmadi.
Baca juga:Ratusan Ribu Warga Padati Kirab Pusaka Grebeg Suro Ponorogo
Toni Ahmadi, yang merupakan mantan Kepala Desa Jenangan, mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp349 juta. Uang pengganti tersebut merupakan hasil audit kerugian yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri bersama lembaga auditor.
“Uang yang diserahkan dan kami titipkan melalui rekening penampung itu merupakan 100 persen berdasarkan hasil audit kerugian negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, dalam perkara korupsi terdapat mekanisme pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara. Karena itu, pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
“Pemulihan kerugian keuangan negara, perbaikan tata kelola, dan penegakan hukum berjalan bersama,” ujarnya.



















