Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah persoalan mulai dari kekurangan volume pekerjaan, kualitas material yang tidak sesuai, hingga ketidakwajaran harga.
“Total nilai temuan pada proyek MRMP mencapai sekitar Rp 2,5 miliar,” tegasnya.
Selain itu, BPK juga menemukan persoalan pada sejumlah pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Kawasan Permukiman (PUPKP).
Dari hasil pemeriksaan terhadap 84 paket pekerjaan jalan dan irigasi, ditemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp3,1 miliar.
Baca Juga :Polres Jombang dan ESI Gelar Turnamen MLBB, 270 Pemuda Bertarung
Kelebihan bayar tersebut terjadi akibat adanya kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.
Menyikapi kondisi tersebut, DPRD meminta Pemkab Ponorogo segera mengambil langkah perbaikan. Salah satunya dengan memperkuat pengawasan melalui pembentukan tim teknis dan monitoring yang lebih efektif.
“Kami berharap ke depan ada pengawasan yang lebih ketat, pelaksanaan proyek lebih teliti, dan penggunaan anggaran dilakukan secara bertanggung jawab. Sehingga opini WTP bisa kembali diraih pada laporan keuangan tahun berikutnya,” tegas Kang Wi.



















