Kakak Kandung Diduga Habisi Perempuan Tunagrahita di Jombang karena Bumbu Pecel Habis

Polisi saat melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) remaja perempuan tewas di pemakaman umum Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Kabupaten Jombang. Dan warga tetangga korban saat melakukan tahlilan di rumah kos, Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Polisi saat melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) remaja perempuan tewas di pemakaman umum Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Kabupaten Jombang. Dan warga tetangga korban saat melakukan tahlilan di rumah kos, Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.(foto: taufiqur rachman)

“Itu hanya modus untuk mengelabui warga agar seolah-olah korban meninggal karena terjatuh,” tegas Magribi.

Baca juga:Polres Jombang Bongkar Komplotan Curanmor Spesialis Acara Hiburan, 14 Aksi Terungkap

Kecurigaan muncul setelah sejumlah saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan cerita pelaku. Polisi kemudian melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban di TPU Islam Dusun Pajaran, Desa Peterongan, pada Minggu (14/6/2026), untuk memastikan penyebab kematian.

Read More

Hasil autopsi mengungkap fakta bahwa korban mengalami memar hampir di seluruh tubuh, mulai dari kepala, wajah, leher, dada, lengan, pinggang, hingga paha. Tim dokter forensik juga menemukan luka lecet serta patah tulang pada dua jari tangan kiri. Seluruh luka dipastikan terjadi saat korban masih hidup akibat benturan benda tumpul.

Temuan tersebut mematahkan dugaan awal bahwa korban meninggal karena terpeleset di kamar mandi. Penyebab kematian justru mengarah pada penganiayaan berat yang mengakibatkan cedera fatal di bagian kepala.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Jombang. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan psikologis dan psikiatri terhadap pelaku, dan hasilnya menyatakan tersangka dalam kondisi sehat secara kejiwaan.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Jombang. Hasil pemeriksaan psikologis dan psikiatri menyatakan pelaku dalam kondisi sehat secara kejiwaan,” pungkasnya.

Kasus tersebut kini memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *