Kediri, SEJAHTERA.CO – Anggota DPRD Kabupaten Kediri saat ini sedang memasuki masa reses untuk
Masa persidangan III Tahun sidang 2025/2026.
Reses ini dimanfaatkan untuk menjaring aspirasi masyarakat di wilayah daerah pilihan (dapil) masing-masing. Anggota DPRD Kabupaten Kediri memantau langsung kondisi lokasi sesuai informasi dari masyarakat.
Dari keluhan masyarakat terkait sarana prasarana ataupun hal lain yang terkait dengan kepentingan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan rapat.
Dari hasil materi reses akan disampaikan ke Pemkab Kediri untuk dapatkan perbaikan agar sarpras atau fasilitas umum mendapatkan perbaikan.
Baca Juga :Polres Ponorogo Gelar Nobar Final Piala Dunia di Dua Lokasi, Alun-alun hingga Kafe



















