Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan penerimaan uang oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo.
Baca juga:Dua Penjambret Beraksi di 20 TKP di Tulungagung, Satu Korban Lansia Meninggal Dunia
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memeriksa lima orang saksi pada Kamis (16/7/2026). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
“Kemarin kami memanggil lima orang untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” kata Budi Prasetyo, Jumat (17/7/2026).
Menurut Budi, para saksi yang diperiksa berasal dari unsur swasta, pejabat Pemkab Tulungagung, serta pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. Pemeriksaan difokuskan untuk mendalami dugaan aliran dana yang disebut diterima melalui Kepala BPKAD Tulungagung.
Lima saksi yang diperiksa masing-masing Andriana, staf PT Moderna Tehnik Perkasa; Hermawan selaku kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa; Kepala BPKAD Tulungagung Dwi Hari Subagyo; Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dinas PUPR Tulungagung Tri Hadi; serta pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Hilman Faluthy.
“Kelimanya hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait dugaan penerimaan uang melalui Kepala BPKAD Tulungagung,” ujarnya.
Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK.



















