Singgih menambahkan, kondisi kesehatan Petrus menjadi alasan utama pihaknya memohon keringanan kepada majelis hakim. Menurutnya, perkara tersebut tidak semata-mata dapat dipandang sebagai tindak pidana narkotika, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan terapi bagi terdakwa.
Baca juga:Jaksa Tuntut Suwarno Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Paranormal Jombang
Adapun terhadap terdakwa Yulius Vasih alias Jayus, pihaknya menilai peran kliennya sangat terbatas. Yulius disebut hanya membantu menerima kiriman benih ganja dari luar negeri setelah alamat rumahnya dipinjam Rama Susanto.
“Perannya hanya itu. Bahkan saat benih datang dia sempat tidak bisa dihubungi. Dia juga bukan orang yang meminta ganja. Kalau diberi dipakai sesekali, kalau tidak diberi juga tidak meminta. Seharusnya diposisikan sebagai penyalah guna, bukan pelaku utama,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rama Susanto, Descha Govindha, juga meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Menurutnya, sejak awal Rama tidak mengetahui keseluruhan rencana pembuatan greenhouse ganja tersebut.
“Kami meminta bebas. Karena akad awal Mas Rama dengan tersangka utama, dia tidak tahu. Dia hanya diminta menanam ganja, kemudian ditangkap,” ujarnya.
Usai pembacaan pleidoi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atau replik. Jaksa meminta waktu dua hari untuk menyiapkan replik sebelum sidang kembali dilanjutkan pekan depan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada (21/7/2026), Petrus dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 10 hari kurungan. Rama Susanto dituntut 11 tahun penjara disertai denda Rp8 juta subsidair delapan hari kurungan. Yulius Vasih alias Jayus dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp5 juta subsidair lima hari kurungan. Sementara Ike Dewi Sartika dituntut satu tahun penjara tanpa pidana denda karena dinilai terbukti mengetahui adanya tindak pidana, tetapi tidak melaporkannya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jombang di sebuah rumah yang dijadikan greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada (15/12/2025). Polisi menyita 156 pot tanaman ganja yang dibudidayakan di empat ruangan, ganja siap edar, serta rendaman ganja dengan alkohol. Total barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 40 kilogram dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.
Dalam perkara tersebut juga terungkap adanya dua orang yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Kris dan Arfan alias Kental.
Majelis hakim selanjutnya akan mendengarkan replik dari JPU sebelum menjatuhkan putusan terhadap keempat terdakwa.



















