KPK Sita Empat Bidang Tanah di Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab

KPK dengan dikawal pihak kepolisian melakukan penyitaan aset berupa bidang tanah terkait korupsi pembangunan gedung pemkab Lamongan.
KPK dengan dikawal pihak kepolisian melakukan penyitaan aset berupa bidang tanah terkait korupsi pembangunan gedung pemkab Lamongan.(foto: suprapto)

Heru menyebut lahan yang dipasangi tanda penyitaan memiliki luas lebih dari 300 hektare.

“Sebidang tanah yang disita KPK luasnya sekitar 300 hektare lebih,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT BAP.

Read More

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MYM yang menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek dijadwalkan menyusul menjalani penahanan.

Baca juga:Kadam Mustoko Terpilih Kembali Pimpin PWI Lamongan Periode 2026 – 2029, PWI Jatim Dorong Pers Kritis Soal Fiskal Daerah

Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar dari nilai proyek sebesar Rp151 miliar. Penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi menjadi bagian dari langkah KPK untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *