Heru menyebut lahan yang dipasangi tanda penyitaan memiliki luas lebih dari 300 hektare.
“Sebidang tanah yang disita KPK luasnya sekitar 300 hektare lebih,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT BAP.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MYM yang menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek dijadwalkan menyusul menjalani penahanan.
Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar dari nilai proyek sebesar Rp151 miliar. Penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi menjadi bagian dari langkah KPK untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.



















