JOMBANG, SEJAHTERA.CO – Patroli lalu lintas Satlantas Polres Jombang berujung pada pengungkapan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Seorang sopir truk tronton berinisial AF (31), warga Kabupaten Ciamis, diamankan setelah kendaraannya melanggar rambu larangan melintas di wilayah Mojongapit, Kecamatan Jombang, Selasa (11/8/2026).
Baca juga:Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas Jombang
Pengungkapan tersebut bermula saat Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang melaksanakan patroli hunting system di Jalan Cempaka Weru, Mojongapit. Petugas mendapati truk tronton bernomor polisi AG 8259 US melintas di ruas jalan yang telah dilengkapi rambu larangan bagi kendaraan truk.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan, petugas kemudian menghentikan kendaraan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat sekaligus menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi.
“Kendaraan kemudian kami hentikan untuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat, termasuk SIM dan STNK, sekaligus dilakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas,” ujar AKP Anjar dalam keterangannya kepada koranmemo.com, Rabu (12/8/2026).
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas melihat gelagat mencurigakan dari pengemudi. AF tampak gelisah dengan kondisi mata memerah. Kecurigaan tersebut membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kabin truk.



















