Guna memperkuat konstruksi hukum, pihak kepolisian juga melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) serta ahli digital forensik dalam menganalisis rekaman kamera pengawas di tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 470 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan terhadap pejabat saat atau karena menjalankan tugasnya yang sah, dengan ancaman pidana penjara.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menegaskan bahwa kepolisian sangat menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat, namun tindakan anarkis dan pelanggaran hukum tidak dapat ditoleransi.
Baca juga:Kebakaran Kembali Melanda Bromo, Jalur Wisata via Jemplang Malang Ditutup Sementara
“Ruang penyampaian aspirasi selalu terbuka luas. Namun yang kami proses murni adalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut secara profesional dan transparan,” tegas AKP Hafiz.



















