Tanduk Bibir Anggota DPRD Kabupaten Malang, HW Alias Pak Dur Dijebloskan ke Tahanan

Penjelasan Polres Malang terkait penetapan Pak Dur yang diduga lakukan penganiayaan anggota DPRD.
Penjelasan Polres Malang terkait penetapan Pak Dur yang diduga lakukan penganiayaan anggota DPRD.(foto: istimewa)

MALANG, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Malang resmi menetapkan HW (48) alias Pak Dur sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial ZAM (42). Tersangka kini telah mendekam di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:Ancam Sebar Video Pribadi, Pemuda di Malang Minta Honda PCX dan Perhiasan

Insiden penganiayaan tersebut terjadi di halaman luar Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026). Peristiwa bermula ketika HW bersama rekannya mendatangi gedung dewan untuk menyerahkan surat terkait akses Bendungan Lahor, yang dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi bersama sejumlah anggota dewan di area lobi.

Read More

Suasana pembicaraan yang semula berlangsung damai mendadak memanas. HW disinyalir melakukan tindakan kekerasan fisik secara sepihak terhadap ZAM di lokasi kejadian.

Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, membeberkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi ahli, dan hasil Visum et Repertum.

“Penetapan tersangka didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah. Bukti elektronik berupa rekaman video dan CCTV memperlihatkan kontak fisik di mana tersangka mendorong serta menanduk bagian bibir dan kepala korban,” terang AKBP Rulian, Kamis (17/9/2026).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *