Ia menambahkan, peran penyuluh di tingkat bawah hanya sebatas melakukan pendampingan administrasi serta verifikasi teknis kepada tim pusat dan pemerintah desa.
Klarifikasi SPPL tersebut langsung memancing reaksi keras dari tokoh masyarakat (tomas) setempat. Pihaknya menilai jawaban penyuluh terkesan ‘cuci tangan’ dan berbanding terbalik dengan dinamika pendampingan di lapangan sebelumnya.
“Jawaban SPPL ini sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan sebelumnya. Sejak awal mereka sendiri yang menyatakan bahwa lokasi di Desa Barongsawahan ini sudah layak dan teruji memenuhi seluruh parameter teknis,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Ia juga menyayangkan adanya cacat prosedur administratif dalam pergeseran lokasi tersebut. Hingga saat ini, baik sebelum maupun sesudah terbitnya Surat Keputusan (SK) penetapan baru, pihak Pemerintah Desa Barongsawahan sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, baik secara lisan maupun tertulis.
“Sama sekali belum ada pemberitahuan resmi dari pihak KKP maupun SPPL Wilayah Perak-Bandarkedungmulyo. Ini menunjukkan minimnya transparansi dan iktikad baik dalam tata kelola bantuan publik. Kami mendesak KKP Pusat memberikan penjelasannya secara terbuka,” tegasnya.



















