Akibat aksi pemukulan menggunakan tangan kosong tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di bagian pelipis kanan serta kiri. Korban bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.
“Penganiayaan menggunakan tangan kosong, korban mengalami sejumlah luka lecet memar dan sempat menjalani perawatan,” tambah Ipda Eko.
Pihak kepolisian telah memanggil dan meminta keterangan dari korban, saksi, maupun kedua terlapor. Mengingat seluruh pihak yang terlibat baik korban maupun pelaku masih dikategorikan anak di bawah umur, penyidik mengedepankan penanganan hukum khusus anak.
Baca juga:Melanggar Izin hingga Dipaku di Pohon, Puluhan Banner dan Spanduk Ditertibkan Satpol PP Ponorogo
“Penanganan kasus ini tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat seluruh pihak yang terlibat masih di bawah umur, pihak kepolisian mengarahkan penyelesaian perkara ini melalui jalur restorative justice (RJ),” pungkasnya.



















